PENYUSUNAN ALUR TUPOKSI
Didalam menyusun alur tupoksi terlebih dahulu perlu diketahui tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi (terlampir) adalah sebagai berikut :
Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri)
- Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/sekretaris , Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim ataupun seluruh karyawan
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggara peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
- Masalah-masalah yang timbul.
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua
- Membantu ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mewakili ketua bila berhalangan.
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua.
- Melakukan pengawasan intern (sebagai koordinator hakim pengawas bidang) untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua.
Majelis Hakim
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Panitera
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Parepare.
- Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
Sekretaris
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Parepare.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
Wakil Panitera
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
- Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
Panitera Muda
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Panitera Pengganti
- Membantu hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
Kepala Urusan Umum
- Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
- Menangani surat keluar dan surat masuk
- Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan Barang Milik Negara
Kepala Urusan Keuangan
- Menangani pengelolaan keuangan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan serta hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.
Kepala Urusan Kepegawaian
- Menangani administrasi kepegawaian
- Menangani pensiun pegawai
- Menangani kenaikan pangkat pegawai
- Menangani mutasi pegawai
- Menangani tanda kehormatan
- Menangani usulan/promosi jabatan, dll.
Jurusita
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman, teguran, protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.