Berdasarkan Peraturan Daerah kota Parepare No. 5 tahun 2015 tentang strategi Pengarusutamaan gender di Daerah maka Pada hari Senin, 16 Agustus 2021 Operator SIGA Pengadilan Negeri Parepare ibu Reski Rinanda , S.H mengikuti kegiatan Asistensi data Gender dan anak yang dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota parepare yang bertempat di Aula DPPPA Kota Parepare.
Tujuan kegiata ini adalah untuk memenuhi Data Informasi Gender dan Anak sebagai penyedia informasi yang dapat menjembatani proses pengumpulan data Gender dan Anak Kota Parepare
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Pengadilan Negeri Parepare Tepat!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas