Berdasarkan surat penetapan eksekusi
Ketua Pengadilan Negeri Parepare nomor: 2/Pdt.Eks/2020/PN Pre Jo. Nomor: 3234 K/PDT/2017 Jo. Nomor: 45/PDT/2017/PT.MKS Jo. Nomor: 04/Pdt.G/2016/PN.Parepare, Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Jurusita Pengadilan Negeri Parepare beserta dua orang saksi dari Kepaniteraan Perdata melaksanakan eksekusi riil di kelurahan Galung Maloang kota Parepare pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022.
Sebelum berangkat menuju objek eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan briefing dan do'a bersama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare.
Proses eksekusi dimulai dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Ibu Dr. ST. Naisjiah, S.H., M.H., kemudian dilakukan pengosongan objek serta penyerahan objek sengketa dalam keadan kosong kepada Pemohon eksekusi serta penandatanganan Berita Acara Eksekusi.
Terima kasih atas kerja sama dari Polres Parepare yang turut berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga proses eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covi-19.
Pengadilan Negeri Parepare siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas