Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor. 1/Pdt.Eks/2021/PN Pre Jo 27/Pdt.G/2018/PN Pre, Maka pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022, Panitera Pengadilan Negeri Parepare beserta Jurusita Pengadilan Negeri Parepare dan satu orang saksi dari Kepaniteraan Pidana melaksanakan Eksekusi di Jl.Garuda, Kelurahan Lompoe, kecmatan Bacukiki Kota Parepare.
Sebelum Tim Eksekusi berangkat ke Lokasi terlebih dahulu Ketua Pengadilan Negeri Parepare ibu Khusnul Khatimah, S.H., M.H memberikan Arahan dan sekaligus memimpin doa bersama di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Parepare.
Proses Eksekusi dimulai dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare bapak Angri Junanda, S.H. kemudian dilakukan pengosongan objek serta penyerahan objek sengketa dalam keadaan Kosong kepada pemohon Eksekusi serta penandatanganan Berita Acara.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Pengadilan Negeri Parepare siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas