Parepare, 26 Maret 2020, Pengadilan Negeri Parepare melaksanakan Persidangan Secara Online atau Teleconference. Dimana Persidangan secara teleconference ini di lakukan agara menghambat penyebaran virus korona atau Covid-19. Sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mencegah adanya perkumpulan atau mencegah banyaknya kerumunan orang yang rentan untuk penuluran virus tersebut.
Dalam persidangan secara teleconference ini melibatkan seluruh unsur terkait, yaitu Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa dan Majelis Hakim serta Panitera pengganti. Dibantu dengan teknologi dan aplikasi teleconference.
Persidangan secara teleconference ini sangat membantu di tengan-tengah wabah yang sedang terjadi saat ini. Dimana setiap elemen terkait tetap berada pada kantor atau unit kerja dalam melaksanakan persidangan, tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Parepare. Begitupun dengan terdakwa tetap berada di Lapas untuk mengikuti persidangan.
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas