LAPORAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu Pengadilan Negeri Parepare Kelas II mengadakan survei ini. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan pelanggan dalam hal kualitas pelayanan bisa dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Parepare Kelas II, yang diambil dengan kuesioner.
Pelaksanaan survei dan laporan survei ini, masih perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami terima. Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Parepare Kelas II dan masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Negeri Parepare Kelas II.
Berikut Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pada Pengadilan Negeri Parepare.
Triwulan II
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan II
Triwulan I
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan I
Berikut Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pada Pengadilan Negeri Parepare.
Triwulan I
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan I
Triwulan II
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan II
Triwulan III
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan III
Triwulan IV
Tindak Lanjut 3 unsur terendah SKM dan SPAK Triwulan IV