Pada hari Selasa, 12 Juli 2022 bapak Muhammad Arif Billah Lutffi, S.H. sebagai Hakim Mediator dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Pre telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Adanya Proses mediasi ini merupakan amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi yang tujuannya agar perkara dapat segera selesai dengan mengedepankan win-win solution antara para pihak yang bersengketa.
Kegiatan Mediasi tersebut berlangsung dengan kekeluargaan dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Lindungi diri anda, Keluarga dan orang lain disekitar kita dengan senantiasa mematuhi Protokol Covid-19.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Pengadilan Negeri Parepare siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas