Berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor: 3/Pdt.Eks/2019/PN Pre , maka pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022, Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Parepare, Jurusita Pengadilan Negeri Parepare beserta 1 (satu) orang saksi dari Kepaniteraan Perdata melaksanakan eksekusi di Kelurahan Bacukiki barat Kota Parepare.
Sebelum berangkat menuju objek eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan briefing dan do'a bersama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare.
Proses eksekusi dimulai dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare, bapak Anggri Junanda, S.H. kemudian dilakukan pengosongan objek serta penyerahan objek sengketa dalam keadan kosong kepada Pemohon eksekusi serta penandatanganan berita acara.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Pengadilan Negeri Parepare siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)!
untuk melihat dokumentasi kegiatan, silahkan click foto di atas