Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Selasa, 14 Maret 2023

Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Pengadilan Negeri Parepare adalah satuan kerja (Satker) badan peradilan umum tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (supreme court). Ketua Pengadilan Negeri sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan, dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan umum di Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan adalah merupakan sumber acuan implementasi keterbukaan informasi dan pelayanan informasi peradilan umum serta pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Parepare kepada publik dan pencari keadilan (justiabelen) sebagai pengguna pengadilan.

Pengadilan Negeri Parepare sebagai satuan kerja badan peradilan umum tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan asas-asas pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman atau acuan bagi segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Parepare dalam pelaksanaan pelayanan publik dan instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang prima kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya (customer focus) dalam kerangka penguatan akuntabilitas peradilan guna peningkatan kepercayaan publik.

Standar Pelayanan Publik merupakan bagian integral dari Sistem Manajemen Mutu yang berstandar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Parepare guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam konteks organisasi tentang kepemimpinan dan komitmen kebijakan yang bersifat diskresi, maka Ketua Pengadilan Negeri Parepare perlu menetapkan keputusan tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Parepare sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor : W22.U2/48/SK/KP.11.01/II/2017 tanggal 10 Februari 2017.

Anotasi:

Revisi: Standar Pelayanan Publik khususnya tentang "D. Pelayanan Pengaduan 1. Dasar Hukum pada butir huruf a. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan" pada Lampiran halaman 9 direvisi menjadi "D. Pelayanan Pengaduan 1. Dasar Hukum pada butir huruf a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonedsia (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya."

Karena, oleh PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, pada Pasal 44 dinyatakan bahwa dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS) itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonedsia (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, yang mengatur tentang penanganan dan pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia tersentralisasi dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI) guna memenuhi harapan para pemangku kepentingan (stakeholder) dan demi menjaga kerahasiaan (whistleblowing system).

Unduh Dokumen PDF:

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor W22.U2/48/SK/KP.11.01/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Parepare

A- A A+

skm web new

ipak web new

bawahtw4

 

 

INFORMASI SIPP 4.1.1
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE

logo pn parepare

RASIO PENANGANAN PERKARA SIPP
92.73 %
Note : Berbeda dengan SIPP MA (karena di MA menunggu proses sinkronisasi)
Sisa Tahun Lalu : 19 | Masuk Tahun Ini : 91 | Minutasi Tahun Ini : 102

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech