Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan di PTSP
Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Parepare, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Parepare memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Nomor: 72/KPN.W22-U2/SK.OT1.6/II/2025 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
Sistem Pemberian Kompensasi
Pengadilan Negeri Parepare menerapkan mekanisme pemberian kompensasi sebagai bentuk komitmen terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Pemberian kompensasi ini ditujukan bagi pengguna layanan yang mengalami ketidaksesuaian pelayanan atau keterlambatan pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem kompensasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor: 72/KPN.W22-U2/SK.OT1.6/II/2025, yang mengatur bahwa pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi apabila waktu pelayanan yang diberikan melebihi standar waktu yang telah ditetapkan.
Jenis kompensasi diberikan secara bertingkat, sesuai dengan lamanya keterlambatan:
-
30–60 menit → Bolpoin

-
61–120 menit → Gelas

-
Lebih dari 120 menit → Buku catatan (notebook)

Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesabaran pengguna layanan dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan.
Realisasi Pemberian Kompensasi
Sepanjang tahun 2024, realisasi pemberian kompensasi adalah nihil, yang menunjukkan bahwa seluruh pelayanan masih berjalan sesuai dengan standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Media Pemberitahuan Pemberian Kompensasi kepada Pengguna Layanan Tidak Puas
Informasi mengenai hak atas kompensasi bagi pengguna layanan disampaikan melalui beberapa media, yaitu:
-
Lemari kompensasi PTSP
-
Media sosial resmi PN Parepare
-
Informasi dari petugas PTSP saat pelayanan berlangsung
Dengan sistem ini, diharapkan setiap pengguna layanan mengetahui hak-haknya dan termotivasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif demi peningkatan kualitas layanan pengadilan.


