Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Kamis, 12 Februari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Putusan Bebas Perkara Perlindungan Anak

Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait satu putusan bebas perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Pare-Pare yang diputus pada tahun 2024, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Komitmen terhadap Integritas dan Pengawasan Aparatur

Pengadilan Negeri Pare-Pare menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan peradilan. Setiap hakim dan pegawai peradilan berada dalam sistem pengawasan melekat, baik melalui internal Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal Komisi Yudisial.

Terkait informasi mengenai rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial terhadap majelis hakim yang memutus perkara dimaksud, hingga saat ini Pengadilan Negeri Pare-Pare belum menerima petikan putusan, maupun pemberitahuan resmi dari Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

  1. Klarifikasi atas Tuduhan Pola Pembebasan Perkara Kekerasan Seksual

Terhadap klaim ”banyak perkara kekerasan seksual yang tidak diputus secara pidana”, Pengadilan Negeri Pare-Pare menolak generalisasi putusan bebas tanpa memperhatikan data objektif dan fakta hukum. Dalam menjalankan fungsi mengadili, Pengadilan Negeri Pare-Pare selalu menekankan pada prinsip imparsial, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memutus setiap perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan statistik perkara sejak tahun 2015 hingga 2025, Pengadilan Negeri Pare-Pare telah menerima dan mengadili 156 berkas yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak (145), kesusilaan (9), serta pornografi (2). Dari seluruh perkara tersebut, 155 perkara diputus bersalah atau dijatuhi pidana, dan hanya 1 perkara yang diputus bebas. Putusan bebas tersebut pun telah diuji melalui upaya hukum kasasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Pare-Pare sangat terbuka untuk membandingkan dan memverifikasi data dengan pihak eksternal, termasuk lembaga pemantau peradilan, organisasi masyarakat sipil, maupun media, guna memastikan akurasi informasi dan mencegah penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan isu pemberitaan yang beredar di masyarakat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Parepare, 28 Januari 2026

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pare-Pare

ttd                                                      

Romi Hardhika, S.H.       

ttd

Bayu Akbar Wicaksono, S.H.

Klik di sini

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech