Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Parepare Powered By GSpeech
Logo Pengadilan Negeri Parepare
Last Modiefied: Kamis, 12 Februari 2026

1639666398247   Logo BerAKHLAK 768x292Logo EVP

Parepare — Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Terdakwa Kadri Ahmad alias Kadri alias Kadir bin Ahmad, dalam perkara pembunuhan karyawati Hino, Suriani Tahir. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Romi Hardhika, didampingi Arfian Setiantoro dan Visia Pradhani sebagai hakim anggota, pada Kamis (8/1).

Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan peristiwa ini bermula pada Kamis (29/8/25), sekitar pukul 00.35 Wita, ketika Kadri mendatangi kamar korban Suriani di lantai dua mes kantor Hino. Saat korban menanyakan maksud kedatangannya, Kadri justru mendekat dan mencoba menyetubuhi Suriani. Merasa terancam, Suriani sempat melakukan perlawanan, termasuk memukul Kadri dengan botol air minum dan menegurnya agar beristigfar. Namun, perlawanan tersebut justru memicu emosi Kadri yang masih setengah sadar karena minuman beralkohol. Kadri kemudian mengambil sebilah pisau yang tergeletak di kamar, serta menyerang Suriani secara brutal.

6111

Dalam menjatuhkan pidana, PN Pare-Pare mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP baru, termasuk bentuk kesalahan, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, serta dampak perbuatan terhadap korban. Majelis menilai kesalahan terdakwa berada pada tingkat yang tinggi karena perbuatan dilakukan secara sadar, berulang, dan didahului dengan percobaan pemerkosaan. Maka dari itu, perbuatan Kadri tidak hanya merampas nyawa, tetapi juga melanggar harkat dan martabat korban sebagai perempuan.

Atas perbuatannya, Kadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsider. Majelis menilai perbuatan Kadri tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan senjata tidak secara sengaja disiapkan, melainkan kebetulan berada di kamar korban. PN Pare-Pare kemudian menjatuhkan pidana maksimal, yakni penjara selama 15 tahun. Usai putusan dibacakan, baik Kadri maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan. (Humas)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech