Restorative Justice Berhasil Pada Pengadilan Negeri Pare-Pare
PAREPARE – Selasa (09/12/2025). Di hadapan majelis hakim, Terdakwa I terduduk lunglai, air mata tak terbendung mengalir di pipinya. Namun, tangis itu bukanlah tangis ketakutan menghadapi hukuman, melainkan tangis penyesalan setelah mendengar pemaafan dari F selaku tante Terdakwa, yang menjadi Korban dalam perkara pidana Nomor 179/Pid.B/2025/PN Pre.
Kasus bermula pada dini hari 11 September 2025. Terdakwa I nekat masuk ke rumah Korban F di Kelurahan Watang Soreang, mengambil kompor gas, panci, dan handphone milik korban, lalu menjual kompor gas dan handphone untuk kebutuhan sehari-hari.






























